Buat Anies Baswedan (Anies), buat Partai Politik dan buat seluruh rakyat Indonesia, ada 2 (dua) isu krusial yang mesti diwaspadai, tidak hanya oleh Anies akan tetapi juga oleh Partai Politik dan Rakyat pemilih dalam proses menentukan kepemimpinan nasional menjuju 2024, yaitu isu tentang “Politik Identitas” dan isu tentang “Korupsi”.
Isu Politik Identitas dan Isu Korupsi akan diperhadapkan kepada Anies dalam kontestasi Pilpres 2024, karena pada saat yang bersamaan hasil survei beberapa lembaga survei, Anies berada dalam posisi 3 (tiga) besar Capres 2024, sehingga Anies memiliki daya tarik tersendiri bagi setiap kelompok kepentingan untuk mendekatkan diri atau didekati dalam kepemimpinan nasional 2024.
Namun demikian, pada saat yang bersamaan pula Anies diperhadapkan pada proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sirkuit Formula E dll. di KPK, dimana Anies menjadi sorotan bahkan pernah dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi sehingga berpotensi menjadi saksi dan/atau tersangka korupsi di KPK.
POLITIK IDENTITAS DAN KORUPSI.
Khilafatul Muslimin, HTI, FPI dll. yang menjadi kendaraan politik identitas ketika Anies ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 dan sukses mengantarkan Anies sebagai Gubernur DKI, masih terus bermetamorfosa menjadi sebuah kekuatan alternatif yang dikapitalisasi menjadi pendukung Anies pada Pencapresan 2024.
Namun fakta terbaru adalah adanya “tindakan kepolisian” berupa penurunan dan penyitaan terhadap simbol khilafah atau bendera HTI (ormas terlarang), saat deklarasi kelompok pendukung Anies Presiden 2024 pada, 8/6/2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Ini adalah signal buruk bagi Anies dan bagi NKRI, karena menunjukan adanya hubungan “simbiosis mutualis” kelompok Ormas terlarang dengan Anies pada pencapresan 2024.
Di sisni menjadi dilema bagi Anies, karena dalam posisi simbiosis mutualistis antara Anies di satu pihak dan orang-orang dari kelompok Ormas terlarang dan Ormas Khilafatul Muslimin di pihak lain, membuat posisi Anies bukan saja harus waspada, tetapi juga Anies harus diwaspadai.
KESADARAN RAKYAT DAN AMBISI ANIES.
Anies harus waspada, karena rakyat semakin sadar bahwa Politik Indentitas dan KKN dalam perspektif NKRI, Pancasila dan Tujuan Nasional, adalah racun yang berpotensi merusak kepentingan strategis nasional (integrasi nasional), sehingga akan mendapat resistensi dari mayoritas rakyat Indonesia. Kondisi ini jelas akan merugikan pencapresan Anies pada 2024, karena itu Anies harus waspada.
Anies harus diwaspadai, oleh karena jika saja Anies selalu melekat dengan politik identitas untuk kontestasi 2024, maka Partai Politik, KPU, BNPT, DENSUS 88 dan Rakyat pemilih harus “mewaspadai” Anies, karena penggunaan politik identitas sebagai senjata untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024 jelas menjadi kontraproduktif dengan kepentingan strategis nasional, untuk itu Anies harus diwaspadai.
Dengan demikian, pencapresan Anies pada 2024, selain Anies harus “waspada” tetapi juga Anies harus tetap “diwaspadai”, karena melekatnya politik identitas (isu khilafah) dan isu korupsi yang secara langsung tidak langsung menjadi tanggung jawab Anies, jelas merugikan kepentingan “strategis nasional” yaitu mengancam Integrasi nasional dan bertentangan dengan tujuan nasional bangsa.
Menurut BNPT, genealogi Khilaftul Muslimin tidak bisa lepas dari NII, HTI dll. Karena itu, merapatnya kelompok mantan HTI, FPI dan Khilafatul Muslimin ke kubu Anies, jelas tidak menguntungkan bagi Anies atau siapapun juga, akibat dari keterbelahan masyarakat atas dasar SARA yang semakin nyata dan itu ancaman perpecahan bagi sesama anak bangsa.
Karena itu pendekatan penegakan hukum dengan instrumen pasal 59 jo. pasal 82A UU No.16 Tahun 2017, Tentang Ormas, UU No.1 Tahun 1946, KUHP dll. dalam kasus Khilafatul Muslimin mestinya tidak hanya ditujukan kepada pimpinan Khilafatul Muslimin dll. tetapi juga diarahkan kepada Anies Baswedan karena aroma simbiosis mutualisme mendompleng figur Anies pada 2024, sangat kental aromanya.
ISU TINDAK PIDANA KORUPSI.
Saat ini beberapa kasus korupsi telah diperhadapkan pada Anies, yaitu kasus korupsi pengadaan tanah untuk rumah DP nol rupiah, kasus dugaan korupsi Formula E di Ancol dll. yang menuntut Anies harus waspada bahkan harus diwaspadai dalam proses kontestasi Pilpres 2024 yang menuntut Capres harus bersih dan bebas KKN.
Dalam sejumlah survei Capres 2024, Anies masuk dalam 3 (tiga) besar Capres 2024, karena meperoleh elektabilitas signifikan, namun sorotan publik atas dugaan korupsi dan proses pidana di KPK, menpatkan Anies harus waspada sekaligus harus diwaspadai, karena berpotensi menjadi kendala hukum dan politik dalam pencapresan pada 2024.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies adalah Kepala Pemerintahan Daerah diserahi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk mengelola, mengawasi, merencanakan dan mempertanggungjawabkan APBD-nya.
Konsekuensi yuridisnya, suka tidak suka, mau tidak mau, Anies dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan secara politik karena perintah UU.
Jakarta, 13 Juni 2022.
(PETRUS SELESSTINUS, KOORDINATOR PERGERAKAN ADVOKAT NUSANRARA/ PEREKAT NUSANTARA)