31 Polisi Diperiksa Etik di Kasus Brigadir J, 21 Orang Eks Bawahan Sambo

Jakarta – Sebanyak 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diduga menghambat penyidikan tewasnya Brigadir J.
“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/8/2022) malam.

Dia mengatakan sebelumnya sebanyak 56 personel polisi diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Mereka diperiksa atas dugaan pengkaburan fakta kasus tewasnya Brigadir J.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa,” ujar Sigit.
Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga menjelaskan soal penanganan terkini kasus tewasnya Brigadir J. Dia lalu merinci 31 personel yang diduga melanggar etik tersebut.

Ke-31 personel polisi itu diduga melanggar kode etik berupa tindakan tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.

Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Personel paling banyak berasal dari Divpropam Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, (terdiri) 1 Pamen, dan 1 Pama,” kata Komjen Agung.
“Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” tambahnya.
Setelah sebulan berlalu, kasus tewasnya Brigadir J mulai terungkap terang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga menjadi otak perekayasa kasus penembakan ini seolah menjadi peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *