Jakarta – TNI AD tengah memproses Pratu AH dan Pratu MF, yang diduga menganiaya juniornya, Prada MAP, hingga tewas di Kalimantan Utara. Saat ini kedua pelaku tengah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.
“Sudah (diproses). Betul (ditahan), menunggu proses selanjutnya di pengadilan militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).
Hamim mengatakan, setelah berkas lengkap, keduanya akan diserahkan dari Denpom VI/3 Bulungan ke Oditurat militer untuk disidang terkait kasus yang ada.
“Hasil penyidikan akan segera dilimpahkan oleh Denpom VI/3 Bulungan ke Oditur Militer untuk dilanjutkan ke persidangan jika berkasnya telah lengkap,” ujarnya.
Hamim menambahkan, saat ini belum ada status pemecatan terhadap kedua pelaku. Dia mengatakan sanksi pemecatan akan ditentukan di persidangan militer.
“Menunggu setelah ada keputusan dari pengadilan,” imbuhnya.
Penganiayaan oleh dua pelaku terjadi pada Sabtu (5/11). Pratu AH dan Pratu MF menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
“Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri,” ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, Sabtu (12/11/2022).
Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP keluar tidak izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.
“Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu, tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita,” bebernya.