1.741 Butir Obat Ilegal-261 Botol Miras Disita di Jaksel Selama Ramadan

Jakarta – Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menyita ribuan butir obat ilegal dan ratusan minuman keras (miras). Barang tersebut disita di kawasan Kebayoran Lama dalam operasi penindakan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami menyita minuman keras sebanyak 261 botol dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.741 butir,” kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Citra seperti dilansir Antara, Rabu (5/4/2023).

Jenis obat-obatan ilegal tersebut yakni 69 butir Heximer, 833 butir Tramadol HCC, 150 butir Alprazolam, 80 butir Xhrixyphendyl, 20 butir Valdimexbla 220 Par, 39 butir Camlet Alprazolam, dan 10 butir Zypraz.

Selain itu, 8 butir Prohiper, 200 butir Tramadol HCL, 3 butir Calmlet, 5 butir Valdimex Diazepam, 5 butir Trihexylphenidyl, 5 butir Xanax, 5 butir Mersi Alprazolam, 305 butir Exim, dan 4 butir Otto Alpra.

Obat ilegal dan minuman keras tersebut disita dari tiga lokasi yakni Jalan Kramat Raya Kelurahan Grogol Selatan, Bendi Kelurahan Kebayoran Lama Utara, dan Jalan Dukuh Raya Kelurahan Kebayoran Lama Utara.

“Operasi ini mengikuti Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tambahnya.

Dia menambahkan operasi tersebut juga tertuang dalam Surat Tugas Nomor 902/AT.13.00 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penertiban & Penjangkauan Terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan suci Ramadhan 2023 di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Dari kegiatan operasi ini diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli malam hari di sejumlah lokasi rawan kejahatan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Setiap malam kami melaksanakan kegiatan rutin operasi cipta kondisi dengan menentukan rute dari Blok S, Wolter Monginsidi, Gunawarman, Senopati, SCBD, Blok M, hingga Kemang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (1/4).

Menurut Ade Ary, patroli pada lokasi-lokasi tersebut bertujuan mengantisipasi potensi rawan kejahatan jalanan seperti perang sarung, balap liar, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *