KY Diminta Evaluasi Kinerja Hakim di PN Kota Bumi, ini Masalahnya

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) diminta untuk mengevaluasi kinerja tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi, Lampung. Hal tersebut lantaran hakim di lembaga peradilan tersebut telah menerbitkan putusan dengan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sikap hakim yang menabrak beberapa ketentuan hukum dalam mengambil keputusan tersebut telah kami laporkan ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung,” kata Kuasa Hukum, Aulia Fahmi di Jakarta, Senin (18/4).

Adapun ketiga hakim itu yakni, Lusiana Amping, Hengky Alexandrial, Seila Korida. Pelaporan terhadap ketiga hakim itu berangkat dari putusan mereka atas gugatan yang diajukan terhadap istri mantan jaksa Fredrik Adhar berinisal IRA.

Dia menjelaskan, kakak Jaksa Fedrik berinisial FR dan FN yang diyakini ingin menguasai seluruh harta peninggalan almarhum. Sedangkan IRA tidak ditinggali harta peninggalan sama sekali dan hanya disisakan utang jaksa Fedrik Adhar.

Gugatan terhadap IRA diajukan berkenaan 3 buah sertifikat ke PN Kota Bumi. Gugatan terdaftar dalam perkara nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.Kbu pada tanggal 23 Agustus 2021. Selanjutnya, PN Kota Bumi memutus perkara dengan memenangkan pihak FN dan FR pada Rabu (16/3/2022) lalu.

“Hakim yang merupakan ketua PN Kota Bumi memenangkan kakak dan adik iparnya dengan alasan yang sangat tidak masuk akal,” kata Aulia Fahmi.

Aulia menduga bahwa pada sidang putusan terdapat adanya keberpihakan dengan adanya 2 hibah namun beralasan bahwa hibah pertama yang merupakan dari kakek Almarhum adalah wewenang Pengadilan Agama. Namun hibah kedua dari ibunda almarhum yang diberikan untuk almarhum dan kedua saudaranya tetap diproses.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa adanya tandatangan surat hibah yang bukan ditandatangani oleh almarhumah dan saudari kandung almarhum, tapi tanpa ada bukti lab crime dan putusan pidana.

“Ada dugaan hakim perkara gugatan perdata disini seolah-olah berlaku sebagai hakim pemutus dalam perkara pidana,” katanya.

Dalam paporan ke KY, kubu Aulia membawa putusan pngadilan untuk diserahman me KY. Selain itu, dia juga membawa kelengkapan lain semia surat keteramgan kematian suami, surat waris, bukti-bukti setifikat dan dokumen lain untuk diperiksa KY.

Dia berharap dugaan ketidak profesionalan dan keberpihakan hakim dalam mengambil keputusan ini dapat diluruskan KY. Dia juga meminta KY untuk memberikan saksi tegas kepada ketiga hakim tersebut.

“Harus ditindak tegas dan dicopot kalau perlu karena kasianlah masyarakat nanti yang mencari keadailan. Kalau dia memutus suatu perkara nggak punya landasan begitu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *