Target Besar Pramono: Jakarta Bebas Kabel Semrawut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang target besar untuk mengubah wajah Ibu Kota. Dalam lima tahun ke depan, seluruh kabel utilitas yang masih membentang di udara ditargetkan dapat diturunkan dan ditata di bawah tanah.

Target tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Pramono mengatakan, penataan kabel udara menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan Jakarta yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kabel yang selama ini memenuhi ruang udara di sejumlah ruas jalan akan secara bertahap dipindahkan ke jaringan utilitas bawah tanah.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, kita telah mempunyai payung hukum yang kuat untuk menata kabel-kabel utilitas dari atas permukaan ke bawah tanah,” ujar Pramono.

Ia menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun.

“Saya menargetkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan, seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan sepenuhnya demi mengubah wajah ibu kota secara signifikan,” katanya.

Penataan Tidak Sekadar Memindahkan Kabel

Program SJUT tidak hanya bertujuan menghilangkan pemandangan kabel yang semrawut. Penataan juga diarahkan untuk meningkatkan aspek keselamatan, ketertiban ruang kota, serta keandalan jaringan utilitas.

Pemprov DKI Jakarta menggandeng Dinas Bina Marga, badan usaha milik daerah, serta pihak swasta dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga membuka ruang bagi pemilik jaringan utilitas untuk melakukan relokasi secara mandiri.

Pramono menyebut percepatan penataan dilakukan melalui pendekatan 5M, yakni menggunakan SJUT, melakukan relokasi secara mandiri, mengikat kabel udara, memotong kabel yang sudah tidak berfungsi, serta meninggikan kabel yang menjuntai.

Langkah tersebut penting karena tidak seluruh kabel udara yang terlihat di jalan saat ini masih digunakan. Sebagian di antaranya merupakan jaringan lama yang sudah tidak berfungsi, tetapi masih berada di ruang publik.

Persoalan itu sebelumnya juga diakui Pramono sebagai salah satu tantangan dalam penataan jaringan utilitas Jakarta. Ia menyebut jumlah kabel sangat banyak dan persoalannya kompleks sehingga tidak mungkin seluruhnya ditangani secara bersamaan.

Sudah Terbangun 41,7 Kilometer

Dari sisi pembangunan infrastruktur, progres SJUT mulai terlihat. Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat jaringan SJUT yang telah terbangun mencapai 41,7 kilometer.

Sejumlah ruas prioritas terus dikerjakan, termasuk kawasan Jalan Dr. Supomo, Tebet, yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Pengerjaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas. Pemerintah daerah juga melakukan rekayasa lalu lintas serta sosialisasi kepada pengguna jalan agar pekerjaan konstruksi tidak menimbulkan gangguan yang lebih besar.

Penataan jaringan juga mulai menyentuh kabel listrik. PT PLN (Persero) tengah menyiapkan desain dan melakukan uji coba boks pembagi tegangan rendah sebagai bagian dari persiapan penerapan Saluran Kabel Tanah Tegangan Rendah (SKTR) secara lebih luas.

Jakarta Memiliki Ribuan Kilometer Kabel

Skala pekerjaan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta tidak kecil. Penataan jaringan utilitas diarahkan terhadap kabel-kabel yang tersebar di berbagai kawasan Ibu Kota.

Pemprov DKI sebelumnya menyebut penataan tersebut mencakup jaringan kabel udara yang membentang hingga sekitar 6.500 kilometer. Pemerintah melalui Dinas Bina Marga bersama badan usaha dan pihak swasta akan secara bertahap merapikan jaringan tersebut dan memindahkannya ke bawah tanah.

Karena cakupannya luas, pemerintah tidak akan melakukan pekerjaan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta. Penataan dilakukan berdasarkan prioritas dan kesiapan jaringan SJUT di masing-masing kawasan.

Koridor Jalan Gatot Subroto hingga Cawang, misalnya, telah disebut sebagai salah satu kawasan yang masuk agenda penataan kabel listrik.

Payung Hukum Sudah Disiapkan

Percepatan program ini mendapat dukungan regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas.

Sebelumnya, Pramono menyebut ketiadaan payung hukum menjadi salah satu kendala dalam melakukan penataan kabel secara menyeluruh. Setelah regulasi tersedia, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengatur keberadaan jaringan utilitas di ruang publik.

Selain regulasi daerah, Pemprov DKI juga telah menyiapkan aturan teknis melalui regulasi terkait SJUT. Dengan dasar tersebut, proses relokasi kabel dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan melibatkan para pemilik jaringan utilitas.

Mengubah Wajah Jakarta

Bagi Pramono, persoalan kabel udara bukan hanya masalah estetika kota. Kabel yang menjuntai, bertumpuk, atau tidak terawat juga dapat menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan.

Karena itu, program SJUT ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas ruang publik Jakarta.

Pemerintah berharap pemindahan kabel ke bawah tanah dapat membuat jalan-jalan Jakarta terlihat lebih tertata sekaligus mengurangi risiko yang muncul akibat jaringan utilitas udara.

Pramono juga mengajak sektor swasta untuk ikut mengambil bagian. Menurutnya, dengan regulasi yang telah tersedia dan skema bisnis yang memungkinkan, penataan kabel dapat menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan badan usaha.

“Karena skema bisnisnya menjanjikan dan payung hukumnya telah rampung, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi swasta agar percepatan ini menjadi gerakan bersama demi kenyamanan seluruh warga,” ujar Pramono.

Dengan target lima tahun, pekerjaan besar kini berada di depan Pemprov DKI Jakarta: menata ribuan kilometer jaringan utilitas, memindahkan kabel aktif ke bawah tanah, membersihkan kabel yang sudah tidak berfungsi, serta memastikan jaringan baru dapat dikelola dengan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *