KLATEN – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara melalui dokumen bertajuk “Seruan Moral: Sebuah Koreksi Persaudaraan” yang dihasilkan dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII FMKI di Rumah Retret dan Pelatihan Sangkal Putung (RRPS), Klaten, Jawa Tengah, pada 4–6 Juni 2026.
Mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”, forum yang dihadiri perwakilan anggota dari berbagai keuskupan di Indonesia tersebut menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk turut mengawal penyelenggaraan negara yang demokratis, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi.
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko dan Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo, organisasi tersebut menyatakan bahwa perkembangan kehidupan berbangsa saat ini menunjukkan berbagai tantangan konstitusional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup.

FMKI menyebut seruan moral tersebut lahir dari proses dialog dan deliberasi yang melibatkan peserta dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua. Menurut organisasi tersebut, masukan yang dihimpun mencerminkan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di daerah.
Pada bidang politik dan pemerintahan, FMKI menyoroti apa yang mereka nilai sebagai menurunnya kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi, serta meningkatnya keterlibatan militer dalam berbagai sektor kehidupan sipil.
Di bidang hukum dan hak asasi manusia, FMKI mencatat sejumlah persoalan, antara lain pembentukan undang-undang yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna, menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hingga maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah rentan.

Sementara itu, pada sektor ekonomi, FMKI menyoroti depresiasi nilai tukar rupiah, pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurut mereka belum memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat lokal, serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi efektivitas dan pengukuran hasil.
Dalam bidang lingkungan hidup dan agraria, FMKI mengungkapkan kekhawatiran terhadap laju deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik agraria akibat tumpang tindih perizinan, serta pendekatan keamanan dalam penyelesaian persoalan di Papua yang menurut mereka perlu diimbangi dengan dialog yang lebih inklusif dan bermartabat.
Adapun pada sektor sosial dan pendidikan, FMKI menyoroti masih adanya kasus intoleransi dalam kehidupan beragama, rendahnya kesejahteraan guru honorer, potensi kesenjangan akibat keberadaan Sekolah Rakyat, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk program MBG, serta dampak dominasi teknologi terhadap perkembangan karakter dan nurani generasi muda.

Berdasarkan berbagai kajian tersebut, Pernas XIII FMKI menghasilkan 16 rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Rekomendasi itu antara lain mencakup penguatan fungsi pengawasan DPR, penegasan batas peran militer dan sipil, reformasi penegakan hukum, revisi UU ITE, penguatan perlindungan korban TPPO, evaluasi Proyek Strategis Nasional, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, hingga pembukaan ruang dialog damai dan investigasi independen terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua.
FMKI menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah bentuk kecaman terhadap pemerintah, melainkan sebuah correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang berakar pada tradisi moral Gereja Katolik.
“Correctio Fraterna bukanlah kecaman, bukan pula tuduhan, melainkan teguran yang lahir dari kasih,” demikian kutipan dalam dokumen seruan moral tersebut.
Melalui seruan tersebut, FMKI berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat membuka ruang dialog yang konstruktif demi memperkuat demokrasi, menjunjung martabat manusia, serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Berikut ini 16 butir rekomendasi Pernas XIII FMKI yang ditujukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
- Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.
- Demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan.
- Reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.
- Revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
- Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.
- Pembentukan undang-undang melalui proses legislasi sesuai standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) dan naskah akademik yang independen.
- Perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada usaha mikro dan kecil, kelompok rentan, serta daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
- Evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi.
- Moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi serta perubahan iklim.
- Mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
- Pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945.
- Penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian secara bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, serta peningkatan gaji guru dan dosen.
- Pembatasan penggunaan sarana teknologi dan media sosial secara terukur bagi anak-anak usia sekolah.
- Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
- Pembukaan ruang investigasi independen dan akses bagi jurnalis serta pemantau HAM internasional terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Dokumen Seruan Moral tersebut disahkan dan diumumkan pada penutupan Pernas XIII FMKI di RRPS Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2026).
Rep : Guido Alvin