JAKARTA – Nama Irawati Puteri, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tengah menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah tuduhan serius terkait dugaan pelanggaran integritas dalam perjalanan akademik dan profesionalnya.
Sebuah akun Instagram @kawalirawatiputeri mengunggah dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dana, hingga praktik hukum tanpa lisensi di Amerika Serikat. Kasus ini pun memicu perhatian luas karena dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Salah satu tuduhan utama yang muncul di media social adalah dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran ke Stanford Law School. Irawati diduga memanipulasi dokumen Dean’s Certification Form dengan menyatakan tidak pernah menerima sanksi disiplin selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Padahal, Irawati disebut sebelumnya pernah dikenai sanksi disiplin di lingkungan kampus. Sehingga ia dianggap tidak jujur dalam proses seleksi akademik, baik ke Stanford maupun LPDP.
Pihak Stanford Law School disebut telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan saat ini tengah melakukan investigasi. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan gelar Master of Laws (LL.M.) yang telah diperoleh dapat dicabut.
Akun Instagram @kawalirawatiputeri juga menuding Irawati selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia, pernah diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi mahasiswa Indonesian Law Debating Society (ILDS) pada 2017, terkait dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen internal organisasi.
Dan diduga pernah dijatuhi sanksi akademik berupa skorsing oleh pihak universitas. Namun, dokumen resmi terkait keputusan tersebut disebut tidak dipublikasikan secara terbuka.
LPDP Diminta Beri Klarifikasi
Sebagai penerima beasiswa negara, kasus ini turut menyeret perhatian terhadap LPDP. Sebab hal tersebut berkaitan dengan proses seleksi dan pengawasan terhadap penerima beasiswa, serta kejujuran dalam memberi informasi pada proses administrasi.
Selain itu, LPDP juga diminta untuk memberikan penjelasan terkait izin penundaan kewajiban kontribusi di Indonesia yang diduga diberikan kepada Irawati setelah menyelesaikan studi.
Di luar ranah akademik, perhatian juga tertuju pada aktivitas Irawati di Amerika Serikat melalui platform teknologi hukum bernama Legali AI. Platform tersebut diketahui menawarkan layanan konsultasi hukum secara daring.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Irawati tidak memiliki lisensi resmi untuk menjalankan praktik hukum di negara bagian California. Dalam sistem hukum Amerika Serikat, praktik hukum tanpa lisensi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Klarifikasi Irawati: “Saya Transparan dan Taat Aturan”
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Irawati Puteri akhirnya angkat bicara melalui akun Instagram resminya @irawatiputeri.
Ia menegaskan telah membuka kanal resmi bersama kuasa hukum untuk menampung seluruh klaim atau tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, hingga kini belum ada pihak yang menyampaikan keberatan secara langsung melalui jalur tersebut.
“Saya selalu transparan terhadap semua aktivitas saya, termasuk pendirian Legali,” ujar Irawati dalam pernyataannya.
Ia juga membantah tudingan mangkir dari kewajiban sebagai penerima LPDP. Irawati menegaskan bahwa dirinya tetap menjalin komunikasi aktif dengan pihak LPDP dan menjalankan kewajiban sesuai skema yang berlaku, yaitu 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian).
“Saya telah dan akan terus melakukan kontribusi secara konsisten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan bahwa dirinya telah kembali dan berada di Indonesia sejak Agustus 2023.
Ia juga mengapresiasi kritik dari masyarakat, namun mengimbau agar setiap tuduhan disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan guna memastikan proses verifikasi berjalan objektif dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.