Gangster Viral yang Rampas HP Buruh di Tangerang Awalnya Niat Tawuran

Tangerang – Sembilan anggota gangster yang ditangkap polisi usai rampas handphone buruh di Batu Ceper, Kota Tangerang awalnya berniat tawuran. Namun, karena lawan tawuran yang akan dihadapi gangster tersebut tidak hadir, akhirnya mereka mengalihkan niatnya ke hal lain.
“Memang dia awalannya bertujuan tawuran, tapi karena yang diajak enggak datang dia nyari ini, sasaran lain yaitu melakukan pencurian dan kekerasan. Sebelum mereka keliling melakukan aksinya minum-minuman keras dulu, jadi seperti itu. Memang pada saat mereka melakukan mereka dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).

Zain menjelaskan akhirnya para pelaku ini menyasar buruh pabrik yang sedang istirahat sif ketiga di warung yang berada di Batu Ceper, Kota Tangerang. Saat itu, korban Risky Rifaldi bersama dengan temannya Alfarizi tiba-tiba didatangi 5 kendaraan bermotor yang dinaiki sekitar 10 pelaku.
“Nah saat itu, salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban dan mengatakan ‘mana HP kamu’, kemudian korban dan temannya ini lari. Namun, salah satu korban Riski Rifaldi ini jatuh, kemudian dibacok sebanyak 2 kali di punggungnya hingga mengalami luka-luka dan handphone yang jatuh diambil oleh pelaku,” ungkapnya.
Menurut Zain, korban berlari ke dalam pabrik dan sempat akan dikejar oleh pelaku. Namun dibantu oleh teman-temannya beserta satpam sehingga pelaku tidak jadi masuk ke pabrik.

Ia menyebut sembilan pelaku yang ditangkap usai beraksi di Batu Ceper berinisial AAF, dan FF usia dewasa, MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR anak-anak. Dan ada satu orang yang masih DPO berinisial A.

“Para pelaku ini ditangkap di beberapa TKP, ada yang di Karawaci, Legok dan termasuk di daerah Curug juga ada pada saat kita mau ambil ke sekolahnya. Alhamdulillah tidak ada perlawanan pada saat penangkapan,” ungkapnya.

Ia menegaskan para pelaku yang masih DPO sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1E dan 2E dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena ada korbannya anak-anak ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ke depan kita masih terus pengejaran kepada pelakunya. Pelaku diminta untuk menyerahkan diri kepada petugas secara baik-baik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *